Halaman

Minggu, 31 Maret 2013

Wanita Wajib Shalat Jum'at?

Wanita wajib melaksanakan shalat Jum'at walaupun sendirian di rumah, karena tidak ada shalat dhuhur pada hari Jum'at sebagaimana keumuman perintah Allah "Wahai orang-orang yang beriman (baik laki-laki maupun perempuan)...". Benarkah demikian? Tulisan (Ustadz Abu Mundzir Al-Ghifary) berikut merupakan rudud (bantahan) atas faham tersebut yang dianut oleh sekelompok kecil umat Islam yang ada di negeri ini. Semoga Allah menyelamatkan kita dari ketergelinciran!



Bantahan atas Syubuhat Inkarussunnah "Qur'aniyyun"....   
“SEMUA WAJIB SHALAT JUM'AT, TERMASUK WANITA... DLL”

SIFULAN MENULIS:
1. Ayat yang terkait dengan WAJIBNYA SHALAT JUMAT.
AL QURAN Surah Al Jum'ah ayat 9 :
" Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Arti "Hai orang-orang beriman (Yaa ayyuhal ladziina amanu)" dalam gramatikal Bahasa Arab disebut isim mausul, yang berlaku untuk umum yakni mencakup mu'minin (laki-laki beriman) dan mu'minat (perempuan beriman). 

Sebagaimana diwajibkannya Puasa Ramadhan oleh Allah SWT kepada mu'minin dan mu'minat : QS 2:183. "Hai ORANG-ORANG BERIMAN, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
"Yaa ayyuhal ladziina amanu..." sudah jelas mencakup mukminin dan mukminat, sama halnya dengan perintah puasa : ".....kutiba alaikumush shiyaamu.."

SANGGAHAN :

Si Fulan menyatakan bahwa QS Al Jumu’ah: 9 tersebut di atas adalah untuk umum yakni mencakup mu’minin dan mu’minat. Maka kita harus melihat adakah dalil yang mengkhususkan hal ini apakah tidak. Dan jika ada dalil yang mengkhususkan dan memerinci permasalahan ini maka hal ini haruslah didudukkan sesuai dalil-dalil yang mengaturnya. Jadi tidak bisa tetep ngotot dengan satu dalil saja.
Dan sebelumnya  telah kita paparkan pada saat memberikan sanggahan2 syubhat INKARUSSUNNAH dan kasus seperti ini sangatlah mirip karena penyakit mereka adalah sama; INKARUSSUNNAH (bersikeras berbuat makar dan tipu daya dalam rangka menolak hadits2 yang shahih bahkan mutawatir, bisa dengan menginkarinya langsung atau dengan mendha’ifkan hadits shahih tersebut dengan olah kata secara bathil tidak di atas ‘ilmu yang benar).
Jadi kesimpulannya adalah bahwa dalam ayat tersebut Shalat Jum’at adalah wajib bagi orang orang yang beriman. Nah permasalahannya adalah apakah untuk laki-laki atau untuk wanita saja ataukah untuk semuanya??? Nah ini belum jelas karena lafadz ISIM MAUSHUL Alladziina adalah masih bermakna ‘aam (umum), karena terkadang bisa untuk jama’ mudzakar saja (asal penggunaan alladziina adalah utk jama’ mudzakar/laki laki sedangkan jama’ muannats/wanita adalah ALLAATIY, dan terkadang juga utk semuanya).  Jadi tidak bisa langsung disimpulkan pasti untuk semua sbagaimana ditulis oleh si Fulan tersebut.

Adapun perintah puasa dengan menggunakan lafadz alladziina itu juga telah dijelaskan banyak ayat dan hadits shingga jelas bahwa yg dimaksud adalah mencakup wanita akan tetapi hal inipun masih dirinci ada yang diberikan udzur untuk tidak melaksanakannya sebagaimana dalil dalil yang ada jadi tidak boleh gebyah uyah antem kromo dikatakan berarti semuanya tanpa perincian.
Diriwayatkan dari Hafshah radhiyallahu’anha bahwa Nabi shalallahu’alaihi wasallam bersabda:

أخبرني محمود بن غيلان قال حدثنا الوليد بن مسلم قال حدثني المفضل بن فضالة عن عياش بن عباس عن بكير بن الأشج عن نافع عن ابن عمر عن حفصة زوج النبي صلى الله عليه وسلم أن النبي صلى الله عليه وسلم قال رواح الجمعة واجب على كل محتلم

“Pergi shalat jum’at adalah wajib atas setiap MUHTALIMIIN/lelaki yang sudah baligh” (HADITS SHAHIH, H.R. An-Nasa’I (III/89), Abu Dawud (342), Ibnu al-Jarud (287), Al-Baihaqi (III/172)

Nah jelas bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam telah menjelaskan perincian dari ayat tersebut. Dan untuk yang kesekian kalinya mereka membuktikan dirinya sebagai INKARUSSUNNAH. Mereka tidak mau menggunakan hadits dgn alasan hadist hanya dari nabi sedangkan alqur’an adalah dari Allah dan nabi tidak bisa merubahnya. Sungguh bathil pemahaman mereka ini. Allahulmusta’an.

  ****  

SIFULAN MENULIS:
Dari hadis:
"Dirikanlah olehmu Sholat Jum'at dimanapun kamu berada (dan dalam keadaan bagaimanapun)" (HR Ibnu Khuzaimah).

Barang siapa menghadiri Jum'at baik laki-laki maupun perempuan hendaklah ia mandi" (HR Jama'ah dan Ibnu Hiban - An Nail I : 296)

SANGGAHAN :

Ibnu Abi Syaibah telah meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa mereka menulis surat kepada Umar untuk menanyakan perihal Jum’at? Maka  beliau menjawab : “Shalat Jum’atlah di manapun kalian berada.” Dan SANADNYA SHAHIH. Dari Malik, beliau berkata : “Dahulu para shahabat Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pada dermaga ini antara Makkah dan Madinah mereka shalat berjamaah.”
Perkataan ini telah dijelaskan maksudnya oleh syaikh albani rahimahullah, beliau berkata :” Dan tempat-tempat ini adalah pedesaan, lembah-lembah, dataran tinggi/rendah, tempat musim panas, dan tempat-tempat yang suci.”
Jadi jelaslah sudah bahwa perkataan umar radhiyallahu’anhu : “Dirikanlah olehmu Sholat Jum'at DIMANAPUN  kamu berada”  ini maksudnya adalah menjelaskan bahwa shalat jum’at dilaksanakan SELURUH TEMPAT  baik di pedesaan, lembah2, dataran tinggi/rendah, tempat musim panas, dan tempat tempat suci. (Ahkamul Jum’at).
Bahkan bila di suatu tempat hanya ada 2 (dua) orang muslim sekalipun maka dia wajib untuk mendirikan shalat jum’at.
Dan ini bukan hujjah sama sekali bahwa wanita dan orang orang yg dikecualikan oleh Rasulullah adalah WAJIB dalam melaksanakan shalat jum’at karena hadits thariq bin shiyab adalah shahih.
Maka memahami hadits dengan serampangan seperti ini sungguh berbahaya. Dan janganlah memahami sendiri berdasarkan otak atik aqal tetapi kembalikanlah kepada ahlinya yaitu para ulama’ ahlulhadits.

Hadits Ibnu ‘Umar disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من أتى الجمعة من الرجال والنساء فليغتسل ومن لم يأتها فليس عليه غسل من الرجال والنساء

“Barangsiapa menghadiri shalat Jum’at baik laki-laki maupun perempuan, maka hendaklah ia mandi. Sedangkan yang tidak menghadirinya –baik laki-laki maupun perempuan-, maka ia tidak punya keharusan untuk mandi”. (HR. Al Baihaqi, An Nawawi mengatakan bahwa hadits ini shahih).” Demikian nukilan dari An Nawawi.

Nah dalam menyampaikan hadits inipun SI FULAN tidak memperhatikan kelanjutan dari hadits ini padahal kelanjutannya sangat penting yaitu :
ومن لم يأتها فليس عليه غسل من الرجال والنساء Sedangkan yang tidak menghadirinya –baik laki-laki maupun perempuan-, maka ia tidak punya keharusan untuk mandi”.

Walhamdulillah…Allah Azza wa Jalla memudahkan kita untuk mengetahui penyelewengan makna yang dilakukan penulis dalam rangka membenarkan pendapatnya atau kita bisa katakan hawanafsunya.

Jadi dalil tersebut adalah hujjah yang menunjukkan disyari’atkannya mandi Jum’at bagi yang menghadirinya, misalnya ada wanita yang akan menghadiri shalat jum’at maka diapun harus mandi. Jadi BUKAN menunjukkan wajibnya wanita untuk shalat jum’at. Sebagaimana hadits Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam :

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ

“Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at, maka hendaklah ia mandi.” (HR. Bukhari no. 919 dan Muslim no. 845)

Syaikh albani berkata: Dan ketahuilah bahwa hadits :  “Apabila seseorang di antara kalian telah menjumpau hari Jum’at maka hendaklah dia mandi.”  (Shahih Muslim, Kitabul Jum’at nomor 845). Menunjukkan bahwa mandi Jum’at diperuntukkan bagi yang melaksanakan shalat Jum’at.
Dan yang menguatkan (pendapat) ini adalah apa yang telah dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan selain keduanya secara marfu’ : “Barangsiapa yang mendatangi Jum’at dari kalangan pria dan wanita maka hendaklah dia mandi.”

Ibnu Khuzaimah menambahkan :
“DAN BARANGSIAPA YANG TIDAK MENGHADIRINYA MAKA TIDAK WAJIB BAGINYA MANDI.”
(Ahkamul Jum’at).

Walhamdulillah dengan pemaparan di atas, maka jelaslah syubhat si fulan ini adalah bukti kedangkalannya dalam memahami permasalahan agama, karena enggan untuk mengambil ‘ilmu dan penjelasan dari para ulama’ yang luas ke’ilmuannya.

  ****  

SIFULAN MENULIS:
"Barang siapa dapat satu roka'at (bersama Imam) dari Sholat Jum'at dan lainnya, hendaklah ia tambah padanya satu (roka'at) lagi, karena (dengan ini) tammam (sempurnalah) sholatnya" (HR Nasa'i, Ibnu Majah dan Daraquthni - Bulughul Maram : 473)

Berarti Khutbah Jum'at bukan syarat sahnya Sholat Jum'at, bahkan Khutbah Jum'at dan Sholat Jum'at merupakan 2 jenis ibadah yang kedudukan hukumnya berbeda. Sholat Jum'at kedudukannya fardhu karena dasar perintahnya adalah Al Qur'an, sedangkan Khutbah Jum'at kedudukan hukumnya sunnah karena perintahnya ada di Al Hadits. Setiap ibadah sunnah kalau tidak dapat dilakukan maka tidak ada sanksi hukumnya. Dengan demikian orang yang lumpuh (karena tidak ada yang menggendongnya ke masjid) boleh Sholat Jum'at sendirian di rumahnya tanpa harus Khutbah Jum'at.
KARENA SHALAT JUM'AT HUKUMNYA WAJIB.

SANGGAHAN :

Dikeluarkan oleh imam An Nasa’i dari hadits Abu Hurairah dengan lafadz : “Barangsiapa yang telah mendapati satu rakaat (saja) dari shalat Jum’at maka sungguh dia telah mendapatkan Jum’at.”
Dan hadits ini memiliki 12 jalan, tiga di antaranya telah dishahihkan oleh Al Hakim.
Beliau berkata di dalam Al Badrul Munir. Tiga jalan ini adalah sebaik-baiknya jalan pada hadits ini sedangkan yang lainnya adalah dhaif.
Dan dikeluarkan oleh An Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ad Daruquthni dari hadits Ibnu Umar dan (hadits ini) memiliki beberapa jalan. Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar di dalam  Bulughul Maram : “Sanadnya shahih [akan tetapi dikuatkan] Pada asalnya “dan ditetapkan” dan itu salah maka aku koreksi ia dari Bulughul Maram kemursalannya oleh Abu Hathim.” Sehingga hadits ini bisa dijadikan hujjah.
Dan perlu difahami bahwa hadits ini menunjukkan bahwa shalat jum’at sah bila seorang MAKMUM datang terlambat kmudian menjumpai satu rakaat BERSAMA IMAM SHALAT JUM’AT, akan tetapi dia harus menyempurnakan rakaat yg tertinggal setelah imam salam.
Bila makmum masbuk tersebut tidak mendapati minimal satu rakaat maka telah datang keterangan permasalahan ini dari Ibnu Mas’ud menyatakan:

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْجُمُعَةِ فَلْيُصَلِّ إِلَيْهَا أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يُدْرِكَ الرُّكُوعَ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا

“Barangsiapa yang mendapati satu rokaat Jumat hendaknya ia sholat (kekurangan rokaat) yang lain. Barangsiapa yang tidak mendapatkan ruku’, hendaknya ia sholat 4 rokaat”(riwayat Ibnu Abi Syaibah).

Jelaslah sudah bahwa hadits yang menyatakan keadaan makmum yang mendapati satu rakaat tersebut  bukanlah hujjah TIDAK wajibnya KHUTBAH JUM’AT.  Karena IMAM SHALAT JUM’AT tersebut telah melaksanakan semua syarat shalat jum’at termasuk khutbah jum’at, dan makmum adalah mengikuti imam. Jadi kedua hal ini jauh berbeda. Dan tampaklah kekeliruan orang orang yg memahami tidak wajibnya khutbah jum’at dengan berlandaskan hadits tersebut.

Maka ketahuilah bahwa khutbah Jum’at adalah syarat sah dari shalat jum’at. Dengan alasan sebagai berikut :
1.      Firman Allah Azza wa Jalla “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada dzikrillah  dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S Al Jumu’ah:9).
Ayat Adz-dzikr dalam ayat tersebut maksudnya adalah khutbah, karena dua alasan:
-        Nabi shalallahu’alaihi wasallam bersabda , “..apabila imam telah keluar, maka malaikat hadir untuk mendengarkan dzikr (khutbah).” (Shahih Mutafaqun ‘alaih: Bukhari dan Muslim). Di sini khutbah disebut adzdzikr. Oleh karena itu, apabila bersegera mendatangi khutbah adalah WAJIB, padahal itu sebagai perantara untuk mendengar khutbah, maka konsekuensinya adalah khutbah itu wajib karena itulah yg dituju. (Shahih fiqh sunnah). Juga hadits Nabi shalallahu’alaihi wasallam,”Hadirilah adzdzikra (khutbah) dan mendekatlah kepada imam”. (HR. Abu Dawud 1108 dan ahmad V/10)
-         Allah Azza wa Jalla memerintahkan utk bersegera dzikrullah, ketika mendengar seruan. Dan diriwayatkan scara MUTAWATIR dan QATH’I,  apabila muadzin selesai mengumandangkan adzan, Nabi shalallahu’alaihi wasallam berkhuthbah. Dari sini kita ketahui bahwa datang untuk mendengarkan khuthbah adalah WAJIB.

2.      Nabi shalallahu’alaihi wasallam senantiasa berkhutbah pada setiap jum’at. Tidak pernah sekalipun beliau shalat jum’at tanpa khutbah.

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ يَجْلِسُ ثُمَّ يَقُومُ فَيَخْطُبُ قَائِمًا فَمَنْ نَبَّأَكَ أَنَّهُ كَانَ يَخْطُبُ جَالِسًا فَقَدْ كَذَبَ فَقَدْ وَاللَّهِ صَلَّيْتُ مَعَهُ أَكْثَرَ مِنْ أَلْفَيْ صَلَاةٍ
“Dari Jabir bin Samurah bahwasanya Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam berkhutbah dalam keadaan berdiri kemudian beliau duduk kemudian berdiri berkhutbah. Barangsiapa yang memberitahukan kepadamu bahwa beliau duduk ketika berkhutbah, sungguh ia telah berdusta. Demi Allah aku telah sholat bersama beliau lebih dari 2000 sholat” (H.R Muslim)

3.      Haram berbicara ketika khutbah berlangsung dan kewajiban mendengarkan khutbah.
Jika ada yang mengatakan, dalil dalil ini tidak menunjukkan khutbah sebagai syarat, jawabannya adalah bahwa shalat jum’at ini diwajibkan dengan tata cara yang rutin dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam. Barangsiapa mengurangi apa yg telah beliau lakukan, maka ia belum menunaikan apa yang diwajibkan atasnya. Hal ini jelas menunjukkan disyari’atkannya khutbah. Sungguh Nabi shalallahu’alaihi wasallam telah bersabda : “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”

Juga sabda beliau: “Barangsiapa melakukan ‘amalan yang tidak ada contohnya dari kami, maka amalan itu tertolak “ (H.R Muslim) Yakni tertolak dan tidak sah.

4.      Bukti lainnya adalah JIKA tidak dilakukan khutbah maka shalat dilakukan empat rakaat. Dan shalat jum’at tidak dilakukan Empat rakaat karena akan menjadi shalat dhuhur.

PERKATAAN YANG PALING BATHIL ADALAH :” Sholat Jum'at kedudukannya FARDHU KARENA DASAR PERINTAHNYA ADALAH AL QUR'AN, sedangkan Khutbah Jum'at kedudukan hukumnya SUNNAH KARENA PERINTAHNYA ADA DI AL HADITS”
Sungguh tidak akan keluar kata kata seperti ini kecuali dari orang orang INKARUSSUNNAH.
Jelas ini bertentangan dengan firman Allah Azza wa Jalla (smisal di surat Al Hasyr: 7, Annisaa’: 80 dll, dan juga banyak hadits yang menjelaskan tentang  wajibnya mengambil hukum dari Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam. Dan konsekuensi perkataan bathil mereka adalah bahwasanya mereka TIDAK MENGAKUI apa saja yang disabdakan Rasulullah tentang HARAMNYA suatu perkara jika di Alqur’an tidak disebutkan hal tersebut.
Untuk mempersingkat tulisan kami, maka untuk bantahan ucapan bathil ini bisa disimak di blog kami : Faham Inkar Sunnah juga di sini: Berpegang Teguh kepada Al-Quran dan Assunnah

   ****  

SIFULAN menyatakan :
Dengan demikian orang yang lumpuh (karena tidak ada yang menggendongnya ke masjid) BOLEH SHOLAT JUM'AT SENDIRIAN DI RUMAHNYA tanpa harus Khutbah Jum'at

SANGGAHAN:

Abdullah bin mas’ud berkata :

وَمَنْ فَاتَتْهُ الرَّكْعَتَانِ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا ‏

“Dan barangsiapa yang terlewatkan olehnya dua rakaat maka hendaknya dia melakukan shalat empat rakaat”.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam Al Mushannaf (1/126/1) dan Ath Thabrani di dalam Al Kabir (2/38/2) dan lafadznya ada padanya dari berbagai jalan dari Al Ahwash dari Ibnu Mas’ud. Dan sebagian jalannya adalah shahih dan Al Haitsami menghasankannya di dalam Al Majma’ (2/192) dan barangkali pengambilan dalil oleh penulis dari hadits Ibnu Mas’ud padahal haditsnya mauquf dan hal ini terjadi karena beliau tidak mengetahui adanya pertentangan di kalangan para shahabat dan yang memperkuat yaitu dengan memahami hadits Abu Hurairah yang berikutnya sebentar lagi dan yang mendukung hadits tadi apa yang ada pada Al Mushannaf (1/206/1) dengan sanad yang shahih dari Abdurrahman bin Abi Dzuhaib beliau berkata : “Aku keluar rumah bersama Az Zuhair pada hari Jum’at maka beliaupun shalat empat rakaat.” Sedangkan Abdurrahman ini adalah Ibnu Abdillah bin Abi Dzuhaib yang Ibnu Hibban menyebutkannya di dalam Ats Tsiqat (2/122/1) dan beliau berkata : “Beliau adalah seorang yatim yang berada dalam asuhan Az Zubair Ibnul Awwam.” Dan di dalam hadits Ibnu Mas’ud ada isyarat bahwa hukum asalnya adalah dhuhur dan itulah yang wajib atas orang yang tidak menunaikan shalat Jum’at. Dan yang menguatkan pendapat tersebut ada beberapa faktor :

Pertama :
Apa yang diketahui dengan penuh keyakinan bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan para shahabatnya, mereka melaksanakan shalat Dhuhur pada hari Jum’at apabila mereka melakukan safar, akan tetapi mereka menunaikannya dengan mengqashar sehingga kalaulah hukum asal dari Jum’at adalah shalat Jum’at niscaya mereka menunaikan shalat Jum’at.

Kedua :
Telah berkata Abdullah bin Ma’dan dari neneknya, beliau berkata : Telah berkata kepada kami
Abdullah bin Mas’ud : “Apabila kalian melakukan shalat di hari Jum’at bersama imam maka shalatlah kalian dengan imam dan apabila kalian shalat di rumah-rumah kalian maka shalatlah empat rakaat.”
Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/207/2) dan sanadnya adalah shahih sampai kepada neneknya Ibnu Ma’dan dan adapun neneknya maka aku tidak mengenalnya. Dan nampaknya beliau adalah seorang Tabi’iyyah dan bukan Shahabiyah, akan tetapi yang dapat menguatkannya adalah ucapan Al Hasan mengenai seorang wanita yang menghadiri masjid pada hari Jum’at bahwa wanita tersebut menunaikan shalat dengan shalatnya sang imam dan perbuatan tersebut adalah sah.

Di dalam sebuah riwayat dari beliau berkata : Dahulu para wanita menunaikan shalat Jum’at bersama Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan beliau bersabda :
“Janganlah kalian keluar kecuali dalam keadaan tidak memakai wangi-wangian (sehingga) tidak
didapati dari kalian bau wewangian.”
Sanad keduanya shahih dan di dalam riwayat lain dari jalan Asy’ats dari Al Hasan berkata : “Dahulu para wanita Muhajirin menunaikan shalat Jum’at bersama Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam kemudian mereka meninggalkan dhuhur karena merasa cukup dengan shalat tersebut.”

Saya katakan : Barangsiapa berasumsi bahwa hukum asal pada hari Jum’at adalah shalat Jum’at dan jika ada yang melewatkannya atau tidak memenuhinya seperti para musafir dan para wanita lantas mereka harus menunaikan dua rakaat shalat Jum’at, MAKA SUNGGUH DIA TELAH MENYELISIHI NASH-NASH INI TANPA ADANYA HUJJAH.
Kemudian aku melihat Imam Ash Shan’ani menyebutkan (2/74) seperti ini dan kalau Jum’at terlewatkan maka wajib mereka menunaikan shalat dhuhur secara ijma’ karena shalat Jum’at tersebut sebagai pengganti dari dhuhur, beliau berkata : “Dan sungguh kami telah menetapkannya dalam suatu tulisan yang ringkas.”

 ****  

SIFULAN MENULIS:

1. LALU BAGAIMANA DENGAN HADIS INI

Dari Thariq bin Syihab, bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda : "Jum'at itu suatu tuntutan yang wajib atas tiap-tiap muslim dengan berjama'ah, kecuali empat : Hamba dan Perempuan dan Anak-anak dan Orang Sakit" (HR Abu Daud, dan ia berkata : "Thariq tidak dengar dari Nabi SAW". Tetapi dikeluarkan dia oleh Hakim dari riwayat Thariq yang tersebut, dari Abu Musa - Bulughul Maram : 494)

Sanad hadits di atas adalah : Abu Daud - Abbas Ibnu Abdul 'Adhim - Ishak Ibnu Mansyur - Huraim - Ibrahim Ibnu Muhammad ibnu Al Muntashor - Oais ibnu Muslim - Thariq ibnu Syihab.
• Abbas Ibnu Abdul 'Adhim menurut penelitian Al Khattabi adalah perawi matruq. Begitu juga menurut Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid. Ibnu Hajzm dalam kitabnya Al Mukholla menyatakan Abbas Ibnu Abdul 'Adhim adalah perawi mardud.
• Huraim, menurut penelitian Imam Al Bazzar adalah perawi majhul, menurut Al Mawardi dan Ibnu Rusyd adalah perawi dhoif.
• Thariq Ibnu Syihab sendiri tidak pernah berjumpa dan mendengar
Seandainya hadits Thariq itu shahih, maka : ......wajib atas tiap-tiap muslim dengan berjama'ah, kecuali empat : Hamba dan Perempuan dan Anak-anak dan Orang Sakit";
berarti maksud hadits ini : ke-4 golongan tersebut wajib Sholat Jum'at namun tidak wajib berjamaah. Jika 4 golongan ini tidak wajib Sholat Jum'at, lantas mereka sholat apa?? Tidak ada 2 sholat fardhu dalam waktu yang sama, yaitu Sholat Dzuhur dan Sholat Jum'at.

SANGGAHAN :

عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ

Shalat Jum’at wajib bagi setiap muslim dalam jama’ah, kecuali empat, (yaitu) hamba sahaya, wanita, anak-anak atau orang sakit.

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Ash Shalat, Bab Al Jum’at Lil Mamluk Wal Mar’ah, no. 1067, hlm. 1/280 [1], dan berkata setelah menyampaikan hadits ini,”THARIQ BIN SYIHAB MELIHAT NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM, namun tidak mendengar satupun haditsnya.”
SIFULAN telah salah dengan mengatakan Thariq Ibnu Syihab sendiri tidak pernah berjumpa. Maka ini adalah hujjah atas ketidaktahuannya. Sedangkan perawinya sendiri mengatakan bahwa Thariq bin syihab melihat nabi shallallahu’alaihi wasallam.

Imam Nawawi mengomentari hadits Thariq bin Syihab ini dengan perkataannya, ”PERNYATAAN ABU DAWUD INI TIDAK MERUSAK KEABSAHAN HADITS; karena jika benar ia tidak mendengar satu haditspun dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka haditsnya adalah mursal shahabi, dan mursal shahabi (dapat menjadi) hujjah menurut madzhab Syafi’i dan seluruh ulama, kecuali Abu Ishaq Al Isfirayini.” [Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, karya Imam Nawawi, Tahqiq, Muhammad Najib Al Muthi’i, Cetakan Tahun 1425 H , Dar Ihya At Turats Al Islami, hlm. 4/349]

Syaikh Al Albani menukilkan pernyataan Imam Nawawi dari Imam Az Zaila’i di dalam Nashbu Ar Rayah, 2/199, berbunyi: Imam Nawawi berkata dalam Al Khulashah,”Hal ini tidak merusak keabsahannya; karena ia termasuk mursal shahabi dan mursal shahabi hujjah. Sedangkan hadits ini SHAHIH atas syarat Syaikhain (Al Bukhari dan Muslim).”

Hadits ini juga diriwayatkan Ad Daraquthni dalam Sunan-nya, no. 164 dan Al Baihaqi dalam dua pembahasan; Bab : Man Tajibu ‘Alaihi Al Jum’at, 3/246, no. 5578, dan Bab : Man La Talzamuhu Al Jum’at, 3/360, no.5630, ia dan berkata,”Hadits ini walaupun terdapat irsal, NAMUN IA ADALAH MURSAL YANG DITERIMA, karena Thariq termasuk tabi’in pilihan dan orang yang melihat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, namun tidak mendengar haditsnya”. Dan hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat dari sahabat lainnya)[ Lihat Sunan Al Kubra, karya Al Baihaqi, Tahqiq, Muhammad Abdulqadir ‘Atha, Cetakan Pertama, Tahun 1414 H, Dar Al Kutub Al Ilmiyah, Bairut, Hlm. 3/361.
 Sedangkan Syaikh Al Albani menambahkan bahwa Al Maqdisi mengeluarkannya juga dalam Al Mukhtarah dari Ishaq bin Manshur secara mursal.[ Irwa’ Al Ghalil Fi Takhrij Ahadits Manar As Sabil, karya Syaikh Al Albani, Cetakan Kedua, Tahun 1405 H, Al Maktab Al Islami, hlm. 3/55.]

Hadits Thariq bin Syihab ini memiliki syawahid (jalan periwayatan penguat dari sahabat lain), diantaranya:

1.      Hadits Tamim Ad Dari, yang berbunyi:

الْجُمْعَةُ وَاجِبَةٌ إِلاَّ عَلَى امْرَأَةٍ أَوْ صَبِيٍّ أَوْ مَرِيْضٍ أَوْ عَبْدٍ أَوْ مُسَافِرٍ

"Shalat Jum’at wajib, kecuali atas wanita, anak-anak, orang sakit, budak atau musafir".

Hadits ini diriwayatkan Al Baihaqi[Sunan Al Kubra,  hlm. 3/361] dari riwayat Al Hakam bin Amru dari Dhirar bin Amru dari Abu Abdillah Asy Syami. Ketiganya perawi dha’if, sehingga Abu Zur’ah Ar Razi menyatakan: “Ini adalah hadits mungkar”.

2.      Hadits Maula keluarga Az Zubair, yang berbunyi:

الْجُمْعَةُ وَاجِبَةٌ عَلَى كُلِّ حَالِمٍ إِلاَّ أَرْبَعَةٍ الصَبِيِّ وَ الْمَمْلُوْكِ وَ الْمَرْأَةِ وَ الْمَرِيْضِ

"Shalat Jum’at wajib atas setiap yang baligh, kecuali empat: anak-anak, budak, wanita dan orang sakit".

Diriwayatkan oleh Al Baihaqi [Sunan Al Kubra,  hlm. 3/361]  dan Ibnu Abi Syaibah[Disampaikan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’, hlm. 3/57] di dalam Mushannaf, dari Abu Hazim dari maula keluarga Az Zubair.

Syaikh Al Albani berkata,”Ini sanad yang shahih. Seluruh perawinya tsiqah (bisa dipercaya), kecuali maula keluarga Az Zubair, saya belum mengatahuinya. Jika ia seorang sahabat, maka ketidak jelasannya tidak berpengaruh, dan ini yang rajih. Karena perawi beliau adalah Abu Hazim Salman Al Asyja’i Al Kufi, seorang tabi’in. Namun apabila ia bukan seorang sahabat, maka sanadnya lemah karena kemajhulannya (ketidakjelasannya)”.[ Al Irwa’, hlm. 3/57]

3.      Hadits Jabir bin Abdillah, yang berbunyi:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِالله وَ الْيَوْمِ الآخِرِ فَعَلَيْهِ الْجمْعَةُ يَوْمَ الْجُمْعَةِ إِلاَّ عَلَى مَرِيْضٍ أَوْ مُسَافِرٍ أَوْ صَبِيٍّ أَوْمَمْلُوْكٍ وَ مَنْ اسْتَغْنَى عَنْهَا بِلَهْوٍ أَوْ تِجَارَةٍ اسْتَغْنَى الله عَنْهُ وَ اللهُ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka wajib atasnya shalat Jum’at pada hari Jum’at, kecuali atas orang sakit, musafir, anak-anak, dan budak. Barangsiapa yang tidak melakukannya dengan merasa cukup dengan kesia-siaan atau perdagangan, maka Allah merasa cukup darinya dan Allah Maha Kaya lagi Terpuji"

Hadits ini diriwayatakan oleh Al Baihaqi dari jalan Ibnu Lahi’ah dari Mu’adz bin Muhammad Al Anshari dari Abu Az Zubair dari Jabir secara marfu’. Demikian juga Ad Daruquthni meriwayatkannya dari jalan tersebut. Ibnu Lahi’ah dan Muhammad Al Anshari lemah[At Talkhish,  hlm. 2/131] ditambah adalah sanad ‘an’anah dari Abu Az Zubair seorang yang dikenal mudalis. Berkata Ibnu Asakir: “Hadits ini sangat gharib, tidak kami ketahui kecuali dari hadits Ibnu Lahi’ah dengan sanad ini, dan ia adalah lemah”.[ footnote At Talkhish, hlm. 2/131]

4.      Hadits Abu Hurairah seperti hadits Jabir tanpa penyebutan orang yang sakit, namun juga hadits yang lemah, meskipun begitu Syaikh Al Albani berkata: “Sanadnya dapat dijadikan penguat, insya Allah”. [ Al Irwa’,  hlm. 3/361]

5.      Hadits Muhammad bin Ka’ab Al Quradzi secara mursal, namun sangat lemah.

Kesimpulannya : hadits ini shahih. Diantara ulama yang menshahihkannya, yaitu

-        Imam Al Baihaqi [Sunan Al Kubra,  hlm. 3/361],
-        Imam An Nawawi[Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab,  hlm. 4/349],
-        Al Hakim[Al Mustadrak, hlm. 1/288],
-        Adz Dzahabi juga Al Hafidz Ibnu Hajar [Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud hlm. 3/279]
-        Syaikh Ubaidillah bin Muhammad Al Mubarakfuri[Mir’atu Al Mafatih Syarh Al Misykat Al Mashabih, karya Syaikh Ubaidilah bin Muhammad Al Mubarakfuri, Cetakan Keempat, Tahun 1415 H, Idaratul Buhuts Al Islamiyah Wad Dakwah Wal Ifta’ di Jami’at Al Salafiyah Banarest, India, hlm. 4/453]
-        Syaikh Al Albani.[ Al Irwa’ Al Ghalil, op.cit. hlm. 3/54]

Berdasarkan hadits Thariq di atas dan Ijma’ yang disampaikan IBNU RUSYD dalam pernyataannya: “Telah sepakat (Ijma’) para ulama, tentang tidak diwajibkan shalat Jum’at kepada wanita, dan tidak pula kepada orang yang sakit”[ Bidayatul Mujtahid,  hlm. 1/157]. 

TERBONGKARLAH KESIMPULAN DINI SANG PENULIS bahwa dia mengatakan “Abbas Ibnu Abdul 'Adhim menurut penelitian Al Khattabi adalah perawi matruq . Begitu juga menurut Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid”, dia mencoba menggiring opini pembaca seolah olah ibnu rusyd termasuk yang mendukung pendapatnya,  akan tetapi hal itu tidak terbukti karena IBNU RUSYD telah menyatakan yang bertentangan dengan keinginan mereka. Justru IBNU RUSYD lah yang menyatakan bahwa IJMA’ (Sepakat)nya para ulama’, tentang TIDAK DIWAJIBKANNYA shalat JUM’AT bagi wanita dan orang sakit dlm kitab Bidayatul Mujtahid,  hlm. 1/157.

Demikian juga Ijma’ ini dinukil Ibnu Qudamah Al Maqdisi[Al Mughni,  hlm, 3/220].

KESIMPULAN
Dari pembahasan hadits di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pertama : Hadits Thariq bin Syihab adalah hadits yang shahih.

Kedua : Wanita, hamba sahaya, orang sakit dan anak-anak, tidak diwajibkan menghadiri shalat Jum’at, dan diwajibkan pada mereka shalat Dhuhur, kecuali anak-anak yang belum baligh.

Ketiga : Apabila mereka menghadiri shalat Jum’at, maka shalatnya sah dan tidak mengulangi shalat Dhuhur lagi, karena shalat Jum’atnya telah sah.

Demikian penjelasan singkat permasalahan orang yang tidak diwajibkan shalat Jum’at yang diambil dari hadits Thariq bin Syihab. Wallahua’lam bisshawaab.

 ****  

SIFULAN MENULIS:

2. LALU BAGAIMANA APAKAH WANITA DIWAJIBKAN SHALAT JUMAT ATAU ZUHUR??

karena di indonesia ini tidak ada wanita yang bisa shalat jumat di mesjid, maka wanita wajib mengganti shalatnya dengan shalat jum'at di rumah saja.
"Dirikanlah olehmu Sholat Jum'at dimanapun kamu berada (dan dalam keadaan bagaimanapun)" (HR Ibnu Khuzaimah).
"Barang siapa menghadiri Jum'at baik laki-laki maupun perempuan hendaklah ia mandi" (HR Jama'ah dan Ibnu Hiban - An Nail I : 296)

SANGGAHAN :

(TELAH TERJAWAB PADA SANGGAHAN SEBELUMNYA DI ATAS SECARA PANJANG LEBAR. Dan salah satunya adalah hadits Abdullah bin Ma’dan dari neneknya, beliau berkata : Telah berkata kepada kami Abdullah bin Mas’ud : “Apabila kalian melakukan shalat di hari Jum’at bersama imam maka shalatlah kalian dengan imam dan apabila kalian shalat di rumah-rumah kalian maka shalatlah empat rakaat.”
Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah (1/207/2)

  ****  

SIFULAN MENULIS:

3. APAKAH WANITA JUGA BOLEH SHALAT JUMAT.
BUKAN HANYA BOLEH TAPI WAJIB. lihat jawaban no 2.

4.      BAGAIMANA HUKUM NYA JIKA WANITA MENGGANTI DENGAN SHALAT ZUHUR DI RUMAH??
JAWAB; TIDAK SAH, karena "Dirikanlah olehmu Sholat Jum'at dimanapun kamu berada (dan dalam keadaan bagaimanapun)" (HR Ibnu Khuzaimah). baik itu pria maupun wanita, jika berhalangan shalat jumat di masjid, harus menggantinya dgn shalat jumat di rumah. atau dimanapun dan dalam keadaan bagaimanapun, karena ini kewajiban.

SANGGAHAN :

Pada tulisan inilah SI FULAN menggunakan ilmu pengawuran berdasarkan aqal semata dan hawa nafsunya, Menafsirkan hadits berdasarkan keinginannya sendiri. Masalah syarah hadits tersebut telah dijelaskan assyaikh Albani rahimahullah pada sanggahan sebelumnya di atas. Dan pemahaman aqal SI FULAN ini telah luluh lantak dipatahkan oleh penjelasan syaikh albani rahimahullah.
PUNCAKNYA dia katakan : “JIKA BERHALANGAN SHALAT JUMAT DI MASJID, HARUS MENGGANTINYA DGN SHALAT JUMAT DI RUMAH”
Kesimpulan ini benar benar diambil dari aqal dia sendiri, karena jelas jelas tanpa hujjah yang mendasarinya. Dia pakai dalil umum tentang diperintahkannya shalat jum’at di manapun. Padahal maksud hadits ini tidaklah seperti yang dia sangka. TIDAK ADA HADITS atau atsar sahabat yang membenarkan perkataan si fulan ini. Justru atsar dari Abdullah bin Masud radhiyallahu’anhu telah MENOLAK mentah mentah pendapat dagelan ini.
Allahulmusta’an.

  ****

SIFULAN MENULIS:

Dari Aisyah r.a., katanya Rasulullah SAW bersabda : "Siapa yang mengada-ada dalam urusan agama kami, yang kami tidak pernah mengadakannya, maka itu DITOLAK." (Shahih Muslim : 1700)
Dari Aisyah r.a., katanya Rasulullah SAW bersabda : "Siapa yang mengamalkan suatu amal (ibadah) yang tidak pernah kami lakukan, maka amalnya itu DITOLAK." (Shahih Muslim : 1701)

(thoyyib, hadits inilah yang menghantam pendapat sifulan sendiri karena dia telah mengada ada dalam urusan agama TANPA DALIL atau dalilnya benar dari ALQUR’AN ASSUNNAH tapi difahami secara nyeleneh jauh dari bimbingan Rasulullah dan para sahabatnya)


MAKA, JANGAN HANYA SEKEDAR IKUTAN TAPI TIDAK MENGETAHUI, JANGAN CUMA IKUTAN USTAD ATAUPUN ULAMA, KARENA BISA JADI ULAMA YANG SALAH, KHILAF ATAUPUN LUPA ATAU BISA JADI ANDA YANG TIDAK NYAMBUNG UNTUK MEMAHAMI NYA.
MANUSIA ADALAH TEMPATNYA SALAH DAN LUPA, MAKA JIKA ANDA SALING BERTENTANGAN DENGAN DOKTRIN ATAUPUN DOGMA DOGMA, MAKA CUKUPLAH ANDA KEMBALI BERSANDAR PADA KITABULLAH DAN HADIS SAHIH. DIJAMIN TIDAK TERTOLAK AMALANNYA.
SUDAHKAH KITA MENGIKUTI AL QURAN DAN HADIS SAHIH??

SANGGAHAN:

Perkataan si fulan di atas adalah perkataan yang datang dari  AQAL yang rusak dan konslet, dia menggiring pembaca kepada pemahaman yang keliru dalam perkara mengambil ‘ilmu.
Bertanya tentang masalah agama dan mengambil ‘ilmu dari para ulama’ ahlussunnah dengan ke’ilmuannya yang sangat luas DIA KATAKAN “JANGAN CUMA IKUTAN USTAD ATAUPUN ULAMA, KARENA BISA JADI ULAMA YANG SALAH, KHILAF ATAUPUN LUPA ATAU BISA JADI ANDA YANG TIDAK NYAMBUNG UNTUK MEMAHAMI NYA.”
Ini adalah kata kata agar ummat menjauhi para ulama’ shingga mengedepankan aqalnya masing masing untuk memahami agama ini. Dan hebatnya SI FULAN berkata seolah olah dirinya ulama’ yang paling pantas diambil ‘ilmunya, padahal……….(kita sudah tahu betapa jauh ‘ilmu yg dia miliki dibanding para ulama’ yang mu’tabar). KALAU masalah taqlid buta tentu kita sepakat PAK FULAN…. Jadi orang orang yang belajar kepada para ulama’ ahlulhadits dan bertanya padanya janganlah dianggap taqlid buta. Karena kita tidak akan mengikuti perkataan ulama’ tersebut bila ternyata menyelisihi dalil.


SI FULAN KATAKAN :” MAKA CUKUPLAH ANDA KEMBALI BERSANDAR PADA KITABULLAH DAN HADIS SAHIH”
Sepanjang tulisan yang kami bantah ini dari awal sampai akhir, kami merasa bahwa apa yang didepan kami ini adalah MIRIP sekali dengan tulisan dari si penganut faham inkarussunnah mu’tazilah DR. Abdurrahman Suparno (semoga Allah Azza wa Jalla menunjukinya) yang pada diskusi/perdebatan yang lalu telah kami bantah tuntas syubhat syubhat yang dia lancarkan. Dan walhamdulillah setelah kepepet tidak punya dalil dia katakan “MAKA CUKUPLAH ANDA KEMBALI BERSANDAR PADA KITABULLAH DAN HADIS SAHIH”
PADAHAL yang terjadi dia tidak mau ruju’ kepada dalil . Jadi maksud mengembalikan kepada Kitabullah wassunnah ini apa??? TERNYATA MAKSUDNYA ADALAH “’amalanmu ya amalanmu, amalanku ya amalanku” biarlah Allah yang menilainya. Allahulmusta’an.
Padahal Allah Azza wa Jalla telah menjelaskan perkara perkara agama dengan gamblang, Dan rasulullah shalallahu’alaihi wasallam telah menerangkannya dengan jelas bahkan bisa dimengerti oleh orang yang paling awam skalipun (abladul’aamah). Semoga mereka mendapatkan hidayah dari Allah Azza wa Jalla.
Sekian tulisan dari kami sebagai bantahan atas syubhat syubhat yang si fulan lancarkan.
Jika ada kekurangan dalam tulisan ini mohon dimaafkan karena kterbatasan ‘ilmu yang ada pada kami, dan kami beristighfar kepada Allah Azza wa Jalla atas kesalahan2 yg ada pada kami. Barokallohufiykum.
Wallahua’lam bishshawaab.

http://abumundziralghifary.blogspot.com (Al Faqir ilaallah Abu Mundzir Al-Ghifary)


11 komentar:

  1. Lha wong jelas2 quraniyyiningkar sunnah koq ga mau.. Siapa coba sahabat yg punya paham spt mta ini? Kalau ga ada.lha ya jelas.bidah tho paham mta ini???

    BalasHapus
    Balasan
    1. paham mta jelas bidngah.tapi mereka selalu melihat orang lain bidngah,mereka berkata bidngah kan ahli neraka,deneng dilakoni bae.deweke ora krasa apa ya?

      Hapus
  2. Balasan
    1. penjelasan panjang gitu dan kamu cuma komen seperti itu

      Hapus
    2. maju kemana.mta aja mbrengkunung.ini masalah keselamatan umat dunia dan akherat.jadi jangan pakai nafsu amarah.sifat orang islam harus ngasor,ngalah,ngapes,ngegungaken liyan.

      Hapus
  3. semoga Allah beri hidayah MTA dan tidak malu untuk menerima. bagaimanapun kebenaran harus di dahulukan

    BalasHapus
  4. sholat 5 (subuh,dhuhur,ashar,maghrib,isya) wajib
    shalat jumat wajib

    sebelumnya saya mohon maaf tidak bermaksud menyakiti pihak manapun ini adalah ilmu yang saya pelajari
    alasan kenapa shalat jumat mengganti dhuhur
    1. Alloh hanya mewajibkan 5 KALI sholat
    - matan hadistnya bukan lima kali tapi LIMA SHOLAT
    - kalau di pahami KALI maka boleh dikatakan sholat jenazah pengganti solat subuh,atau dhuhur, atau ashar, atau maghrib, atau isya,
    - kalau ada jenazah disholati maka orang tersebut tdk dikatakan shalat 6 tapi sholat 5 + sholat ied
    - kalau sholat jumat wajib dhuhur juga wajib juga bkn berarti shalat 6 tapi sholat 5 + sholat Ied (jumat
    - kalau jumat pengganti dhuhur justru tdk sholat 5 tapi sholat 4 + sholat dhuhur)
    - dari segi jumlah sholat lima ya sholat lima (subuh dhuhur ashar maghrib isya)
    - tentang sholat lima adalah ketetapan Alloh dalam Mi'roj Rosululloh dan tdk akn di ganti

    2- knpa yg diganti jumat itu dhuhur kok bnukan ashar atau isya atau subuh atau maghrib
    -karena kurang memahami waktu sholat jumat, berdasarkan dalil2 yg ada waktu sholat jumat itu HARI jumat
    - jumat di waktu dhuhur sama halnya sholat menghadap arah barat (bukan kiblat)
    - ayat terakhir annisa 103 sholat didirikan atas waktunya MASINGMASING artinhya tdk mungkin sholat satu menempati sholat lain, yang mungkin bertepatan
    - sholat ibadahnya dhuhur waktunya
    - sholat ibadahnya jumat waktunya
    - sholat ibadahnya jenazah waktunya
    - setiap sholat pasti dinamakan berdasarkan waktu.
    - artinya alasan jumat pengganti dhuhur dari segi waktu itu tdk kuat atau terbantahkan

    3- meninggalkan sholat dhuhur karena tidak disyariatkan sholat dhuhur setelah jumat
    - itu karena berdasar dalil sholat lima tapi dari dalil sholat jumat
    - harusnya mencari dalil sholat dhuhur ya di dalil sholat lima bukan dari dalil sholat jumat
    - kenapa tdk ada hadist nabi yang tetap mewajibkan dhuhur, justru karena tidak ada hadist karena zaman rosululloh tidak ada masalah sholat jumat pengganti dhuhur muncul pada masa ulama madzhab menurut kitab tanwirul qulub fii muamalah alamil ghuyub

    4- menurut saya berdasarkan dalil2 dan setelah mempelajari keduanya (pengganti dan bukan pengganti):
    - lebih kuat bukan pengganti
    - yang mengeluarkan dalil serta alasan harus yang meninggalkan dhuhur bukan yang tetap wajib dhuhur
    - karena hukum asalnya sholat dhuhur dan jumat sama2 wajib
    - jika benar sholat jumat pengganti dhuhur akan bertabrakan dengan logika serta bertentangan denggan sholat2 lain artinya hukum islam hancur
    - insya Alloh jika kita tmenyampingkan emosi dan mau mempelajari lebih dalam, akan menemukan jalan
    - jangan ikuti pendapat saya tapi silakan diteliti sendiri dan diskusikan bersama ummat muslim lain dan yang terakhir
    - janganlah berTaklid dan mengikuti satu pendapat saja sesungguhnya dasar islam hanya Al Quran dan AS Sunnah

    BalasHapus
  5. Ribut-ribut tentang MTA. MTA itu apa sih?

    BalasHapus
  6. belajar dengan seksama tetapi jagan saling menyalah kan sesama muslim / kita kaji lebih teliti ?demi tujuan yang baik

    BalasHapus
  7. Alhamdulillah mta semakun kuat dan berkembang pesat. Allahu akbar!!!

    BalasHapus